Liputan Indo99 - Anggota Polres Lubuklinggau, Brigadir K ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan sekeluarga di dalam mobil. Penetapan tersebut setelah Brigadir K menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel).
"Betul sudah, tersangka ditahan," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto kepada Liputan Indo99 Jumat (21/4). Agen Bandarq
Tersangka ditahan di Polda. Polisi memastikan Brigadir K menjadi tersangka tunggal."Tersangka tunggal, ditahan di Polda," lanjutnya. Brigadir K dikenakan pasal 359 jo 360 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Agen Poker
Dalam kasus ini, Brigadir K menembaki satu keluarga yang membawa mobil Honda City menggunakan senjata api jenis SS1 V-2. Sakong Online Senjata api SS1-V2 diproduksi oleh PT Pindad Bandung.Jenis senjata api SS1-V2 ini biasa disebut senapan serbu 1. Biasanya, senjata ini digunakan oleh anggota TNI dan Polri dalam melaksanakan tugas. Agen Domino99
Jenis pelurunya pun kaliber 5.56 x 45 milimeter standar NATO dan memiliki berat kosong 4,01 kilogram. Senapan ini bersama dengan M16, Steyr AUG dan AK-47 menjadi senjata standar TNI dan Polri. Kapolda Sumsel memastikan Brigadir K akan diproses secara pidana. Bandar Domino99
0 komentar:
Posting Komentar